Description: Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. dengan dasar rujukan PP No. 37 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2015.
Service Item Id: dccfb4e586a94cc88f068655e9f462f0
Copyright Text: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat