Description: Penyusunan dan Penentuan zona kerentanan gerakan tanah dapat dilakukan secara bersistem berdasarkan lembar peta, batas administratif, dan batas yang ditentukan menurut kebutuhan.Dalam melaksanakan pemetaan zona kerentanan gerakan tanah ini akan digunakan dua metoda kuantitatif(metode statistik), kualitatif(metode heuristik)dan gabungan keduanya. Metode Heuristik adalah metode pemetaaan dengan menggunakan pengalaman ahli/expert dalam melakukan penyelidikan/survei atau membuat zonasi kerentanan gerakan tanah berdasarkan aspek morfologi, geologi, tata guna lahan dan kondisi keairan. Metode ini berdasarkan pada analisis keterkaitan distribusi gerakan tanah atau kerapatan gerakan tanah terhadapfaktor pengontrol gerakan tanah.Klasifikasi zona kerentanan gerakan tanah dibagi menjadi empat:Zona kerentanan gerakan tanah tinggi merupakan wilayah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah. Gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru masih aktif bergerak akibat curah hujan tinggi dan/atau gempabumi. Pada umumnya kisaran kemiringan lereng dari sangat terjal (17o– 35o) sampai curam (> 35o), tergantung pada kondisi geologi. Di zona ini mempunyai proporsikejadiangerakan tanah lebih besar dari75 %dari total populasi kejadian.Zona kerentanan gerakan tanah menengah merupakan wilayah yang dapat mengalami kejadian gerakan tanah. Pada zona ini, gerakan tanah dapat terjadi terutama pada wilayah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing pemotongan jalan, dan pada lereng yang mengalami gangguan. Gerakan tanah lama dapat aktif kembali dipicu oleh curah hujan tinggi dan/atau gempabumi. Pada umumnya kisaran kemiringan lereng mulai dari agak terjal (9o– 17o), terjal (17o– 35o), dan curam (> 35o), tergantung pada kondisi geologi. Di zona ini mempunyai proporsikejadiangerakan tanah lebih besar dari 10% sampai dengan 75 %dari total populasi kejadian.Zona kerentanan gerakan tanah rendah merupakan wilayahyang secara umum jarang terjadi gerakan tanah.Gerakan tanah berdimensi kecil mungkin dapat terjadi, terutama pada tebing (alur) sungai. Gerakan tanah dapat dipicu oleh gempabumi yang kuat dan aktivitas manusia. Pada umumnya kisaran kemiringan lereng mulai dari agak terjal (3o– 9o) sampai curam (17o– 35o), tergantung pada kondisi geologi dan lereng yang dibentuk oleh bahan timbunan.Di zona ini mempunyai proporsi kejadian gerakan tanah lebih besar dari 5 % sampai dengan 10 % dari total populasi kejadian.Zona kerentanan gerakan tanah sangat rendahmerupakan wilayah yang hampir tidak pernahterjadi gerakan tanah, kecuali pada daerah di sekitar tebingsungai.Merupakan daerah datar sampai landai dengan kemiringan lereng kurang dari3o.Di zona ini mempunyai proporsi kejadiangerakan tanah 0 % sampai dengan5 %dari total populasi kejadian.
Service Item Id: 7e23f77f0ca24fd58af5d644acd62f84
Copyright Text: Bidang Mitigasi Gerakan Tanah. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, BADAN GEOLOGI.
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi tahun 2022 merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Mei tahun 2021 revisi 1 . Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas daerah hasil kesepakatan dan yang telah ditetapkan melalui Permendagri dan pemutakhiran garis pantai. Sumber data yang digunakan untuk fitur batas wilayah administrasi polyline antara lain:(1) Data batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum ditegaskan dari data peta Rupabumi Indonesia skala 1:25.000 dan 1:50.000; (2) Data batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang belum ditegaskan hasil kegiatan ajudikasi batas kabupaten/kota tahun 2013 dan 2014; (3) Data batas daerah hasil kesepakatan yang bersumber dari data digital Kemendagri edisi April-Meil 2022 untuk wilayah Kalimantan, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi sampai dengan September 2022; (4) Data batas daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.Sumber data yang digunakan untuk fitur wilayah administrasi antara lain: (1) Unsur batas wilayah administrasi kabupaten/kota (ADMINISTRASI_LN); (2) IGD Garis Pantai dari Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai edisi Tahun 2022, yang merupakan pemutakhiran garis pantai penetapan tahun 2021; (2) Data batas negara edisi Agustus 2018Data ini masih terdapat kesalahan topologi pada fitur ADMINISTRASI_LN yang disebabkan oleh garis batas wilayah yang telah ditetapkan dalam Permendagri saling overshoot.